Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, layanan jasa titip atau jastip berasal dari luar negeri bakal mendapat pengawasan ketat melalui ketetapan baru.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim, menyatakan jasa titip beli waktu ini tengah mendapat perhatian penuh berasal dari pemerintah.
Bahkan, masalah ini menjadi pembahasan didalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Selasa (31/10/2023), perihal pengetatan impor.
“Jastip kan sekarang tengah dipelototin. Dengan PMK 96 [Peraturan Menteri Keuangan 96/2023] itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden terhitung mengarahkan untuk jalankan istilahnya apa ya pengetatan arus impor
Isy mengatakan, nantinya bakal diatur lagi berapa kuantitas barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) waktu memasuki wilayah Tanah Air. Selain itu, bakal diatur terhitung kuantitas pengiriman barang yang dijalankan WNI berasal dari luar negeri selama satu tahun.
“Nanti ada pengaturan untuk kami yang di luar negeri, PMI [pekerja migran Indonesia] bakal diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk terhitung diatur, orang kami yang di luar negeri didalam satu tahun boleh mengirim berapa kali,” kata Isy.
Pengawasan pada jastip merupakan upaya didalam memperketat arus impor yang mengganggu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Layanan jastip waktu ini begitu marak melalui sosial media, di mana penjaja menjadi perantara untuk belanja produk-produk yang susah dijangkau oleh pembeli, terutama yang berasal berasal dari luar negeri.
Pembeli hanya mesti menunjuk barang yang diinginkan terasa berasal dari sepatu, tas, accessories sampai makanan dan membayar bersama dengan harga yang ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang diberikan telah terhitung bersama dengan komisi atau uang jasa.
Kementerian Keuangan waktu ini menyesuaikan kuantitas barang pribadi penumpang yang dibebaskan bea masuk sebesar 500 dolar AS per orang. Apabila nilainya melebihi angka tersebut, maka bakal dipungut bea masuk dan pajak didalam rangka impor (PDRI) bersama dengan rincian, BM 10 % (flat), PPN 11 % dan PPh 0,5-10 % (jika mempunyai NPWP) atau 1-20 % (jika tidak mempunyai NPWP).